Batanghari  – Warga Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, merasa menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai kelurahan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang seharusnya gratis ini, justru menjadi ajang pungutan liar yang merugikan banyak warga.

Menurut pengakuan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, ia bersama saudara dan tetangganya mendatangi kantor Kelurahan Simpang Sungai Rengas untuk mendaftar program PTSL yang dijanjikan pemerintah secara cuma-cuma. Namun, sesampainya di sana, mereka justru diminta membayar Rp 500 ribu per sertifikat oleh seorang pegawai kelurahan.

“Kami dijanjikan program PTSL gratis, tapi malah disuruh bayar Rp 500 ribu. Katanya bisa bayar setengah dulu, tapi banyak juga yang sudah bayar lunas,” ujarnya dengan nada kesal.

Ironisnya, setelah satu tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Ketika warga mempertanyakan hal ini kepada pegawai kelurahan, mereka hanya mendapat jawaban bahwa kuota pembuatan sertifikat telah penuh. Namun, uang yang telah disetorkan warga tidak dikembalikan.

“Setahun sudah, sertifikat tidak ada. Setelah ditanyakan ke pegawai kelurahan, malah bilang kuota penuh. Tapi kan seharusnya kalau kuota penuh, bahan dan uang kami dikembalikan. Ini malah dia banyak alasan,” lanjutnya dengan geram.

Warga tersebut juga menambahkan bahwa bukan hanya dirinya dan keluarganya yang menjadi korban, melainkan banyak warga lainnya yang mengalami nasib serupa.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pungutan Liar

Tindakan oknum pegawai kelurahan yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL ini jelas melanggar hukum. Beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku antara lain:

1. Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti melakukan korupsi, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait suap dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: Program PTSL seharusnya tidak dipungut biaya, kecuali biaya-biaya yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas oleh pihak berwenang. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi.